Penetapan Kebijakan Dan Pelayanan

Posted by

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. 
Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial ,Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana: 
  • serikat pekerja/serikat buruh; 
  • organisasi pengusaha; 
  • lembaga kerja sama bipartit; 
  • lembaga kerja sama tripartit; 
  • peraturan perusahaan; 
  • perjanjian kerja bersama; 
  • peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan 
  • lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 
Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenaga­kerjaan. Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud, terdiri dari: 
  • Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan 
  • Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Blog, Updated at: 2:25 AM

0 comments:

Post a Comment