Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja / buruh
dan serikat pekerja / serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi
pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial ,Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
- serikat pekerja/serikat buruh;
- organisasi pengusaha;
- lembaga kerja sama bipartit;
- lembaga kerja sama tripartit;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
- lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan
dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Lembaga Kerja sama Tripartit
sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Tata kerja dan
susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

0 comments:
Post a Comment