Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja
di luar hubungan kerja dan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah. Perencanaan Tenaga Kerja Dan Informasi Ketenagakerjaan Peran Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan
yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga
kerja mikro serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang
antara lain meliputi :
- penduduk dan tenaga kerja;
- kesempatan kerja;
- pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
- produktivitas tenaga kerja;
- hubungan industrial;
- kondisi lingkungan kerja;
- pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
- jaminan sosial tenaga kerja.
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan dengan memperhatikan
kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja yang diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang
mengacu pada standar kompetensi kerja dan dapat dilakukan secara
berjenjang.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan
yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan
setara tanpa diskriminasi.
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan cara bersama-sama
dengan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
dimaksud, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja / buruh

0 comments:
Post a Comment