Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait
dan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait
dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan dalam bentuk piagam, uang,
dan/atau bentuk lainnya.
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas
ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengawasan ketenagakerjaan
dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dengan
Keputusan Presiden.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud, pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada
Menteri yang tata cara penyampaian laporannya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan
kewajiban, serta wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam wajib :
- Merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
- Tidak menyalahgunakan kewenangannya.

0 comments:
Post a Comment